Wednesday, 16 January 2013
Kepabeanan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, akhirnya selesai juga kesibukan akhir-awal tahun nya, capeeek. Reformasi memang harus capek, termasuk kerja, kalo gak capek ya kerjanya dipertanyakan, hehe..
Berhubung saya adalah salah seorang abdi negara yang berkecimpung dalam dunia Kepabeanan dan Cukai, mungkin blog ini akan sering memuat hal-hal terkait bidang tersebut.
Walaupun saat ini level saya masih seorang pelaksana administrasi, saya usahakan untuk bisa sharing pengalaman tentang kepabeanan dan cukai se-detail mungkin, itung-itung sarana belajar buat saya sendiri, jadi mohon bantuan untuk koreksinya.
Untuk kesempatan kali ini saya akan bercuap-cuap dan memberikan gambaran secara umum tentang "kepabeanan".
Jadi, apa itu kepabeanan?? Ada yang tahu?
Simpelnya, kepabeanan adalah semua hal yang terkait dengan kegiatan ekspor-impor. Undang-undang yang mengatur masalah kepabeanan adalah UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006. Nah, dalam undang-undang tersebut dijelaskan arti dari istilah kepabeanan itu sendiri, bunyinya sebagai berikut : "Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar."
Daerah Pabean?? apalagi itu? wilayah mana itu?? dalam undang-undang dijelaskan pula bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen. So, kesimpulannya wilayah kekuasaan undang-undang kepabeanan ini adalah seluruh Indonesia alias "sak jagad Indonesia Raya merdeka". Entah itu mau lewat transportasi darat, laut, maupun udara tetap terikat sama undang-undang ini.
Urusan kepabeanan sangatlah kompleks, oleh karena itu kepabeanan berhubungan dengan banyak instansi pemerintah, contohnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Dinas Karantina, dll.
Ke-kompleks-an kepabeanan menunjukkan kepada kita bahwa bidang ini membutuhkan tingkat pengawasan yang tinggi. Dengan pengawasan yang tinggi tentunya diharapkan semua kegiatan terpantau, dan semua hak negara dapat terbayarkan. Nah, karena itu pula maka perlu sebuah instansi khusus untuk melakukan pengawasan terkait bidang kepabeanan, tidak lain adalah.... jeng jeng jeng jeng... Bea Cukai, alias Customs, instansi khusus pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan untuk mengurusi masalah kepabeanan dan cukai.
Sebagai pembukaan mungkin cuma itu dulu yang bisa saya sampaikan terkait kepabeanan. Mengenai lebih jauh tentang instansi Bea Cukai silahkan tunggu coret-coretan berikutnya. Oh iya, bagi yang penasaran untuk mempelajari ataupun hanya sekedar ingin tahu UU No 17 Tahun 2006, file-nya bisa teman-teman download di sini. Semoga bermanfaat.
Sekian, Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Subscribe to:
Posts (Atom)