Pages

Wednesday, 11 December 2013

LDC (Long Distance Couple)

Bahagia hati jika kita memasuki lembar hidup baru melalui ikatan pernikahan. Dimana kita yang sebelumnya hanya berfikir untuk diri sendiri, kini beban berfikir kita dibagi dua dengan pasangan hidup kita. Dimana kita telah memiliki tempat berlabuh, tempat berbagi, dan tempat untuk mencurahkan kasih sayang. Seolah-olah hidup ini sudah lengkap-kap-kap.

Tuesday, 10 December 2013

Wajib Kopi


Yaaah.. Sudah terlalu sering membuat kesalahan. Lupa aku akan adanya dirimu. Kopi ku sayang.. Sudah lama aku tinggalkan engkau karena maag. Hehehehe..

Monday, 2 December 2013

a piece of life story


Pengen cerita nih broh, cerita tentang seseorang. Seseorang yang tak aku kenal, tapi aku merasa memiliki keyakinan akan dirinya. Semakin aneh, ketika dia mampu menumbuhkan motivasi untuk berprestasi. Lebih aneh lagi semua itu dimulai ketika masa kanak-kanak. Begitu besar aku mengaguminya, untuk seorang anak kecil tentunya.
Dia gadis kecil yang cerdas, pendiam dan pemalu. Aku masih ingat  pertama kali jumpa dengannya adalah ketika usia Sekolah Dasar. Yah, karena aku juga pemalu jadi tak berani pula aku dekat-dekat dengannya, mengingat aku ternyata tertinggal satu tahun usia sekolahnya, terpaksa hanya menjadi pengagum rahasia.

Monday, 1 July 2013

Pelafalan Amin yang Benar



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Hai sob.. Gimana kabarnya nih? Semoga kita selalu diberikan nikmat kesehatan oleh-Nya, aamiin..
Sebagai insan yang beriman dan bertaqwa kita harus saling mendoakan, dan bagi yang didoakan hendaknya meng-amin-i nya. Ngomong-ngomong tentang amin, kira-kira bagaimana kebiasaan sohib-sohib melafalkan amin tersebut? Amin, aamin, amiin, aamiin, ato amien?? Tak bisa dipungkiri kalau saat ini kita berbeda-beda dalam melafalkan amin, apalagi sekarang lagi musim al4y juga, fyuuh... c4p3k dwe3ch.. hehehe.. semakin jauh melenceng tentunya.

Saturday, 15 June 2013

WANITA dan KARIR



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sebenernya banyak tema-tema lain yang pengen disampaikan daripada tema ini. Yah, banyak bahan tapi tak tersampaikan. Malah bahan baru yang akhirnya tersampaikan lebih dahulu. Sebelumnya saya mohon maaf apabila bahasan ini cenderung pada pendapat pribadi saja, semoga masih memiliki manfaat.

Sebuah dilema memang melihat zaman sekarang ini, dimana modernisasi berkembang pesat dalam semua sektor kehidupan. Dari yang namanya ideologi sampai teknologi (dipaksa) berkembang mengikuti zaman, yang menyebabkan lunturnya nilai-nilai budaya, sedikit demi sedikit, namun pasti.
Seperti

Wednesday, 16 January 2013

Kepabeanan




Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, akhirnya selesai juga kesibukan akhir-awal tahun nya, capeeek. Reformasi memang harus capek, termasuk kerja, kalo gak capek ya kerjanya dipertanyakan, hehe..

Berhubung saya adalah salah seorang abdi negara yang berkecimpung dalam dunia Kepabeanan dan Cukai, mungkin blog ini akan sering memuat hal-hal terkait bidang tersebut.

Walaupun saat ini level saya masih seorang pelaksana administrasi, saya usahakan untuk bisa sharing pengalaman tentang kepabeanan dan cukai se-detail mungkin, itung-itung sarana belajar buat saya sendiri, jadi mohon bantuan untuk koreksinya.

Untuk kesempatan kali ini saya akan bercuap-cuap dan memberikan gambaran secara umum tentang "kepabeanan".

Jadi, apa itu kepabeanan?? Ada yang tahu?
Simpelnya, kepabeanan adalah semua hal yang terkait dengan kegiatan ekspor-impor. Undang-undang yang mengatur masalah kepabeanan adalah UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006. Nah, dalam undang-undang tersebut dijelaskan arti dari istilah kepabeanan itu sendiri, bunyinya sebagai berikut : "Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar."

Daerah Pabean?? apalagi itu? wilayah mana itu?? dalam undang-undang dijelaskan pula bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen.  So, kesimpulannya wilayah kekuasaan undang-undang kepabeanan ini adalah seluruh Indonesia alias "sak jagad Indonesia Raya merdeka". Entah itu mau lewat transportasi darat, laut, maupun udara tetap terikat sama undang-undang ini.

Urusan kepabeanan sangatlah kompleks, oleh karena itu kepabeanan berhubungan dengan banyak instansi pemerintah, contohnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Dinas Karantina, dll.
Ke-kompleks-an kepabeanan menunjukkan kepada kita bahwa bidang ini membutuhkan tingkat pengawasan yang tinggi. Dengan pengawasan yang tinggi tentunya diharapkan semua kegiatan terpantau, dan semua hak negara dapat terbayarkan. Nah, karena itu pula maka perlu sebuah instansi khusus untuk melakukan pengawasan terkait bidang kepabeanan, tidak lain adalah.... jeng jeng jeng jeng... Bea Cukai, alias Customs, instansi khusus pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan untuk mengurusi masalah kepabeanan dan cukai.

Sebagai pembukaan mungkin cuma itu dulu yang bisa saya sampaikan terkait kepabeanan. Mengenai lebih jauh tentang instansi Bea Cukai silahkan tunggu coret-coretan berikutnya. Oh iya, bagi yang penasaran untuk mempelajari ataupun hanya sekedar ingin tahu UU No 17 Tahun 2006, file-nya bisa teman-teman download di sini. Semoga bermanfaat.

Sekian, Wassalamu'alaikum Wr. Wb.